Informasi Pengadilan
PANGGILAN SIDANG GHAIB Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PA.Amt
- Details
- Published: Tuesday, 20 January 2026 02:59
- Written by Admin2
- Hits: 47

PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG GHAIB
Berdasarkan Relaas Panggilan Perkara Nomor 41/Pdt.G/2026/PA.Amt, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB telah memanggil:
M. Altahjudin bin Sakerani
Dahulu beralamat di RT 008 Desa Riw, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Balangan, namun saat ini tidak diketahui keberadaannya secara pasti di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagai Tergugat.
Agar yang bersangkutan datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB pada:
-
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
-
Pukul : 09.00 WITA
-
Tempat : Ruang Sidang Dr. K.H. Idham Chalid, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Karena Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya secara jelas di wilayah NKRI, maka panggilan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yaitu melalui website/media elektronik, Instagram, dan papan pengumuman Pengadilan Agama Amuntai.
Panggilan ini merupakan panggilan pertama.
(Disiarkan pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 11.00 WITA).
ttd.
Jurusita Pengadilan Agama Amuntai
Relaas dapat diunduh pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1iSZGbZ01arAh2HZKv3GCiGVF777QbD-B/view?usp=sharing
Motto: “MANTAP” — Modern, Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel, dan Profesional
Dengan semangat Integritas, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, guna mewujudkan keyakinan terhadap Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB yang bebas dari korupsi.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
