Arsip Berita
- Details
- Published: Wednesday, 02 September 2026 12:35
- Written by Admin2
- Hits: 38

Amuntai, 2 September 2026. Pengadilan Agama Amuntai memfasilitasi pelaksanaan sidang telekonferensi perkara Itsbat Nikah Kontensius Nomor 153/Pdt.G/2026/PA.Ngb yang berasal dari Pengadilan Agama Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.
Sidang tersebut dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi melalui telekonferensi. Fasilitasi ini merupakan bentuk dukungan Pengadilan Agama Amuntai terhadap pelaksanaan persidangan berbasis teknologi informasi.
Melalui layanan telekonferensi, proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara efektif dan tetap mendukung kelancaran pelayanan peradilan bagi para pencari keadilan.






