Tingkat Pertama
- Details
- Published: Wednesday, 04 September 2024 19:58
- Written by admin
- Hits: 3882
PROSEDUR CERAI TALAK
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya :
-
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)
-
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006)
-
Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuanTermohon.
2. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Termohon berkediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
3. Permohonan tersebut memuat :
-
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
-
Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum).
-
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah menjadi
UU No. 3 Tahun 2006).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.
PROSEDUR CERAI GUGAT
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pengugat / isteri atau kuasanya :
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg. jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Pengugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama :
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat berkediaman diluar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006).
3. Gugatan tersebut memuat :
-
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
-
Posita ( Fakta kejadian dan fakta Hukum).
-
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 (1) UU No. 7 Tahun
1989 yang telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2006).
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan
panggilan pengadilan agama ( Pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
PROSEDUR PERKARA GUGATAN LAIN
1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon / suami atau kuasanya :
-
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama.
2. Guagatan diajukan kepada Pengadilan Agama :
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
-
Bila Tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
-
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama yang dipilih oleh Penggugat ( Pasal 118 HIR, 142 R.Bg).
3. Membayar biaya perkara (Pasal 121 (4) HIR, 145 (4) RB.g jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU
No. 3 tahun 2006). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) Pasal 237 HIR, 273 RB.g.
4. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama ( Pasal
121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg)
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas