BIAYA BERPERKARA
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA
Tingkat Pertama | ||
|
:
|
Diperhitungkan sebanyak 5 x panggilan + Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- + Biaya Proses Rp. 75.000,- + Biaya Materai Rp. 10.000,- + Biaya Redaksi Putusan Rp. 10.000,-, + PNBP Panggilan + PBT Rp. 30.000,- |
|
: |
Diperhitungkan sebanyak 2 x panggilan + Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- + Biaya Proses Rp. 75.000,- + Biaya Materai Rp. 10.000,- + Biaya Redaksi Penetapan Rp. 10.000,-, + PNBP Panggilan + PBT Rp. 30.000,- |
Tingkat Banding
|
:
|
Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Pendaftaran Banding Rp. 75.000,- + Biaya Banding ke Pengadilan Tinggi Rp. 150.000,- |
Tingkat Kasasi
|
:
|
Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- ; |
Peninjauan Kembali
|
:
|
Diperhitungkan sebanyak 5 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya PK ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- ; |
(Sumber. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Amuntai Nomor : W15-A2/486/HK.05/3/2022)
Tabel penghitungan panjar biaya perkara dan radius panggilan bisa didownload pada link di bawah ini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas