Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

BIAYA BERPERKARA

PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA

Tingkat Pertama  
  • Gugatan

:

Diperhitungkan sebanyak 5 x panggilan + Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- + Biaya Proses Rp. 75.000,- + Biaya Materai Rp. 10.000,- + Biaya Redaksi Putusan Rp. 10.000,-, + PNBP Panggilan + PBT Rp. 30.000,-
  • Permohonan

:

Diperhitungkan sebanyak 2 x panggilan + Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,- + Biaya Proses Rp. 75.000,- + Biaya Materai Rp. 10.000,- + Biaya Redaksi Penetapan Rp. 10.000,-, + PNBP Panggilan + PBT Rp. 30.000,-

Tingkat Banding

:

Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Pendaftaran Banding Rp. 75.000,- + Biaya Banding ke Pengadilan Tinggi Rp. 150.000,-

Tingkat Kasasi

:

Diperhitungkan sebanyak 7 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung Rp. 500.000,- ;

Peninjauan Kembali

:

Diperhitungkan sebanyak 5 x pemberitahuan kepada para pihak + Biaya PK ke Mahkamah Agung Rp. 2.500.000,- ;

(Sumber. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Amuntai Nomor : W15-A2/486/HK.05/3/2022)

Tabel penghitungan panjar biaya perkara dan radius panggilan bisa didownload pada link di bawah ini

DOWNLOAD TABEL PANJAR BIAYA PERKARA DAN RADIUS

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas