Mekanisme dan Alur Penanganan Pengaduan
- Details
- Published: Saturday, 10 November 2018 04:32
- Written by Admin1
- Hits: 5181
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Amuntai |
||
A. |
Secara Lisan |
|
1. |
Melalui telepon (0527) 61002, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA |
|
2. |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Amuntai di Jalan Empu Mandastana No. 10 Kecamatan Amuntai Tengah Kaupaten Hulu Sungai Utara |
|
B. |
Secara Tertulis |
|
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Amuntai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Empu Mandastana No. 10 Kecamatan Amuntai Tengah Kaupaten Hulu Sungai Utara |
|
2. |
Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
3. |
Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
|
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Amuntai |
||
1. |
Pengadilan Agama Amuntai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
|
2. |
Pengadilan Agama Amuntai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan |
|
3. |
Pengadilan Agama Amuntai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis |
|
4. |
Pengadilan Agama Amuntai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor |
Pengadilan Agama Amuntai sebagai Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima. Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009, Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberik kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
|
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta Pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sistem pengaduan masyarakat, Mahkamah Agung menerbitkan brosur tentang informasi layanan pengaduan masyarakat dan prosedur penyampaian laporan pengaduan yang disebarluaskan melalui Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding. |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas