Prosedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi
- Details
- Published: Sunday, 11 November 2018 03:26
- Written by Admin1
- Hits: 3826
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang disebutkan didalam Prosedur Pelayanan Informasi.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
REGISTRASI
- Pemohon mengisi Formulir Keberatan.
- Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
- Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
1.Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPIDselambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
2.Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
a.Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b.Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c.Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:
(i)Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
(ii)Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentuselambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
(iii)Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayananinformasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentuselambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
(iv)Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi(Format Surat Tanggapan Atas Keberatan dalam Lampiran XI).
3.Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
4.Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas