Artikel Pengadilan
IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017
(Wujud Perlindungan Hukum Bagi Perempuan
Dalam Putusan Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama) *
Oleh: Syaiful Annas, SHI, M.Sy.
- Pendahuluan
Pernikahan merupakan hubungan suci, murni dan sakral (mitsaqan ghalizhan) yang harus dijaga oleh pasangan suami-istri. Penjagaan tersebut tentunya dengan dipenuhinya sebuah kewajiban dan diperolehnya hak-hak sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan. Di dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan perkawinan yaitu ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa[1] dan juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.[2]
Hikmah pensyariatan pernikahan sendiri ditetapkan Allah ta’ala untuk merealisasikan hikmah-hikmah yang banyak, orientasi-orientasi yang brilian dan tujuan-tujuan yang luhur yang mengakomodasi antara dorongan gejolak naluriah manusia dan keluhuran jiwa dan perasaan dengan kesucian masyarakat dan kekuatan (bangunan korelasinya).[3] Pernikahan merupakan proses penyatuan dua kepribadian, sikap dan pemikiran, oleh karena itu diperlukan kematangan fisik dan mental. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan sebuah rumah tangga terjadi perpecahan yang berakibat pada perceraian.
Baca Lebih Lanjut Klik Di sini
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas