Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB
Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai   Click to listen highlighted text! Selamat Datang Di Pengadilan Agama Amuntai Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

E-Court

  • TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) SECARA MANDIRI

  • Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat):

  • Screen Shot 2022 11 02 at 12.17.53
  • TAHAP 1

  • Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara

  • 1. PERKARA CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  • Screen Shot 2022 11 02 at 12.18.19
  • Adapun dokumen pendaftaran antara lain:

    • Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:
    • (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS
    • (2) Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir di kantor POS
           Klik Disini 
    • Surat Gugatan dapat dibuat melalui fasilitas Gugatan Mandiri di bawah ini:

    ***Tata cara pengisian fasilitas gugatan mandiri dapat dilihat di sini

   2. PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH

Screen Shot 2022 11 02 at 12.19.37

    Adapun dokumen pendaftaran antara lain:

  • Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:
  • (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS
  • (2) Fotokopi Kartu Keluarga (apabila data suami dan istri sudah berada dalam satu KK)
  • Untuk pembuatan permohonan isbat kawin dapat menggunakan contoh blangko permohonan isbat kawin di bawah ini:

    Catatan

   Dokumen yang akan diupload pada website e-Court adalah:

   • Surat Gugatan / Permohonan dalam format Microsoft Word

   • Surat Gugatan / Permohonan yang sudah ditandatangi dan Surat Persetujuan menggunakan fasilitas E-Court yang sudah ditanda tangani discan menjadi 1 (satu) file dalam bentuk pdf

   • Seluruh dokumen Bukti Awal discan dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf

 3. PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN

   Adapun dokumen pendaftaran antara lain:

  Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:

  (1) Fotocopy KTP Ayah (anak yang kurang umur)

  (2) Fotocopy KTP Ibu (anak yang kurang umur)

  (3) Fotocopy KK (anak yang kurang umur)

  (4) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Anak yang kurang umur)

  (5) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Anak yang kurang umur)

  (6) Surat Penolakan KUA

  (7) Fotocopy KTP (Ayah calon)

  (8) Fotocopy KTP (Ibu calon)

  (9) Fotocopy KK (Calon)

  (10) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Calon)

  (11) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Calon)


  Semua Dokumen Bukti Awal dilegalisir di kantor POS (kecuali Surat Penolakan KUA).


  Untuk pembuatan permohonan dispensasi kawin, dapat menggunakan contoh blangko permohonan dispensasi kawin di bawah ini:

  

  Untuk gugatan/permohonan lainnya atau apabila anda mengalami kesulitan dalam pembuatan gugatan/permohonan, anda dapat langsung mengunjungi Pengadilan Agama Amuntai untuk dibantu pembuatan surat  gugatan/permohonan melalui layanan posbakum yang dibiayai oleh Negara (gratis).

TAHAP 2

Mengajukan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Setelah memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan akun e-court dengan mengisi googleform di bawah ini:

 Klik Disini 

Setelah permohonan akun e-court dikirimkan,  mohon hubungi nomor Pengadilan Agama Amuntai untuk mengkonfirmasi dan petugas akan membuatkan akun e-Court.

Setelahnya, anda akan menerima kata sandi (password) untuk masuk ke Portal Ecourt Mahkamah Agung RI

 

TAHAP 3

Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara;

Untuk menuju Portal Mahkamah Agung

Klik Disini  

Beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah masuk menggunakan Kata Sandi yang diterima adalah Memilih Menu Pendaftaran Perkara sebelah kiri kiri dan mengklik jenis perkara sesuai dengan arahan di bawah ini:

        Untitled

  1. Memilih Gugatan Online untuk Cerai Gugat, Perkara Cerai Talak, dan perkara Gugatan Lainnya
  2. Memilih Permohonan Online untuk Perkara Permohonan, misalnya Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, dan Lain lain

  TAHAP 4

Membayarkan Biaya Perkara melalui nomor Virtual Account yang dikeluarkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pembayaran perkara dapat dilakukan melalui berbagai macam metode pembayaran. Setelah perkara berhasil didaftarkan melalui e-court, panggilan sidang akan masuk melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan.

TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) DENGAN DIBANTU PETUGAS E-COURT DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI

Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat):

tatacara

 

 

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas


  Click to listen highlighted text! Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Amuntai memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech Selamat Datang di Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani // You can place JavaScript like this /* Top-to-Bottom */ #gruemenu.grue_100 ul li { margin:0!important; padding:0!important } #gruemenu.grue_100 > ul > li {float: left; display: inline-block; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub > a::after {border-top-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 50%; margin-top:-5px; } #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 > ul > li.has-sub:hover > a {border-top-color: #FFFFFF;} #gruemenu.grue_100 ul ul { position: absolute; left: -9999px; top: auto; padding-top: 6px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { content: ; position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: -3px; left: 20px;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {content: ;position: absolute; width: 0; height: 0; border: 5px solid transparent; top: 11px; left: -3px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > ul {top: auto;left: 0;} #gruemenu.grue_100 ul ul ul {padding-top: 0;padding-left: 6px;} #gruemenu.grue_100 ul ul > li:hover > ul {left: 220px;top: 0;} #gruemenu.grue_100 > ul > li > ul::after { border-bottom-color: #056E4F} #gruemenu.grue_100 ul ul ul::after {border-right-color: #056E4F } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub > a::after {border-left-color: #FFFFFF; right: 17px; top: 14px; } #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub.active > a::after, #gruemenu.grue_100 ul ul li.has-sub:hover > a::after {border-left-color:#FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 { background: #FF9900; } #gruemenu.grue_100 ul li a, #gruemenu.grue_100 #gruemenu.grue_100 {font-family: tahoma, Arial, Helvetica, sans-serif ;} #gruemenu.grue_100, #gruemenu.grue_100 ul, #gruemenu.grue_100 ul li, #gruemenu.grue_100 ul > li > a { font-size:12px} #gruemenu.grue_100 ul > li > ul > li > a { font-size:12px!important} #gruemenu.grue_100 > ul > li > a { color: #FFFFFF; text-transform:sentence case; margin-left: 1px; margin-right: 1px;} #gruemenu.grue_100 > ul > li:hover > a, #gruemenu.grue_100 > ul > li > a:hover, #gruemenu.grue_100 > ul > li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li a, #navigation-toggle {color: #FFFFFF; background: #056E4F;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:hover > a, #gruemenu.grue_100 ul ul li.active > a, #navigation-toggle:hover {color: #FFFFFF;background:#056E4F;} #gruemenu.grue_100 #menu-button{ color: #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 {-webkit-border-radius: 0px; -moz-border-radius: 0px; -o-border-radius: 0px; border-radius: 0px; border-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:first-child > a { border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: px;} #gruemenu.grue_100 ul ul li:last-child > a {border-top-left-radius: 0px; border-top-right-radius: 0px; border-bottom-left-radius: 0px; border-bottom-right-radius: 0px;} #gruemenu.grue_100 #menu-button::after {border-top: 2px solid #FFFFFF; border-bottom: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 #menu-button::before {border-top: 2px solid #FFFFFF; } #gruemenu.grue_100 ul ul li > a:hover { background-color: #FF9900 ; /* Enable Fixed Menu */ #gruemenu.grue_100.gruefixed { position:fixed; top:0; left:0; width:100%; z-index:9999999} /* Enable Mobile Menu */ @media screen and (max-width: 720px) { #navigation-toggle { z-index:999; display:block; position:fixed; top:10px; right:10px; padding:10px 10px; box-shadow:0px 1px 1px rgba(0,0,0,0.15); border-radius:3px; text-shadow:0px 1px 0px rgba(0,0,0,0.5); font-size:20px; transition:color linear 0.15s; text-decoration: none !important; } #navigation-toggle span.nav-line { display:block; height:3px; width:20px; margin-bottom:4px; background:#fff} #navigation-toggle:hover {text-decoration:none; } #gruemenu.grue_100 {display: none;} } Home Tentang Pengadilan PROFIL PENGADILANVisi Misi PengadilanTugas dan FungsiWilayah YurisdiksiStruktur OrganisasiSejarah PengadilanAlamat PengadilanMAKLUMAT PELAYANAN PROFIL PEGAWAI Profil PimpinanProfil HakimProfil Pejabat StrukturalProfil Pejabat FungsionalProfil StafProfil PPNPNLHKPNLHKASNData Statistik Pegawai INFO PROGRAM KERJA Perjanjian Pihak KetigaAgenda Kerja PimpinanAgenda Kerja SatkerSurat PimpinanProgram Kerja Tahunan PEDOMAN ADMINISTRASI Standar dan Maklumat PengadilanPeraturan MA-RIHasil RakernasHasil BimtekHasil PenelitianPedoman Pengelolaan OrganisasiPedoman Pengelolaan KepaniteraanNaskah AkademisKebijakan Ketua PA ZONA INTEGRITAS AREA IAREA IIAREA IIIAREA IVAREA VAREA VI PENGELOLAAN KESEKRETARIATAN Pedoman Pelaksanaan KesekretariatanUnit Pelaksana Teknis KesekretariatanKumpulan SKSTANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)PROGRAM KERJASAMA "KEREN MANTAP" Layanan Publik INFORMASI LAYANAN PENGADILAN Jam KerjaTata Tertib Persidangan LAYANAN INFORMASI PUBLIK Tata Cara Pelayanan InformasiProsedur Pengajuan Keberatan Terhadap Pelayanan InformasiBiaya Salinan InformasiHak-Hak Pemohon InformasiInformasi Program/KegiatanStatistik InformasiTim Pengelola Meja InformasiFormulir Permohonan Informasi LAYANAN PENGADUAN Hak-Hak Pelapor dan TerlaporMekanisme dan Alur Penanganan PengaduanLangkah Pemeriksaan PengaduanStatistik PengaduanAplikasi Pengaduan Mahkamah Agung RI (SIWAS) SAKIP LkjIPCETAK BIRU MAHKAMAH AGUNGRenstraIKURencana Aksi KinerjaPKT & RKTPerjanjian Kinerja LAPORAN Rencana Anggara DIPAAnggaran/DIPARealisasi AnggaranNeraca Arus KasCatatan Atas Laporan Keuangan (CaLK)Daftar Asset dan InventarisLaporan Akses InformasiLaporan TahunanSURVEY KEPUASAN MASYARAKATRencana Pengeluaran Anggaran PENGUMUMAN Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JasaRencana Pengadaan Barang dan JasaMekanisme PengadaanMekanisme Keberatan dan PengaduanPengumuman PengadaanTabel MonitoringLelangRekap Rencana Umum Pengadaan PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN Gambaran Umum PelanggaranLangkah Pemeriksaan PelanggaranData Hukuman DisiplinPutusan Majelis Kehormatan HakimPedoman PengawasanKode Etik HakimDaftar Nama Pejabat Pengawas SURVEY MASYARAKAT Survei Persepsi Anti KorupsiSurvei Kepuasan Masyarakat INFORMASI LAINNYA Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan DaruratHasil Tahapan Seleksi Penerimaan Hakim/PegawaiFasilitas PublikSOP KHUSUS PELAYANAN PUBLIKkonsultasi online Layanan Hukum Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA Tingkat PertamaTingkat BandingKasasiPeninjauan Kembali (PK)Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)E-CourtGugatan SederhanaProsedure Pengambilan Produk Pengadilan Prosedur Eksekusi Biaya proses berperkara Rincian biaya proses berperkaraBiaya Hak-Hak KepaniteraanRadius Biaya PanggilanSyarat-syarat BerperkaraAGENDA/ JADWAL PERSIDANGANREGISTER PERKARADATA PUTUSAN STATISTIK PERKARA Jumlah dan Jenis PerkaraLaporan Penggunaan Biaya PerkaraTAHAPAN PROSES BERPERKARALAPORAN BIAYA BERPERKARA HAK-HAK PARA PIHAK Hak-Hak Pencari KeadilanHak-hak Pokok Dalam Proses PersidanganHak-hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianGUGATAN MANDIRI TABAYYUN / DELEGASI Delegasi MasukDelegasi Keluar MEDIASI Prosedure MediasiDaftar Nama & Foto Mediator POSBAKUM Tentang Layanan PosbakumSurat Perjanjian / Kontrak Kerja LAPORAN Pengembalian Sisa Panjar PerkaraRealisasi PNBPDAFTAR PANGGILAN GHAIB BERPERKARA TANPA BIAYA (PRODEO) Rincian Biaya Prodeo Yang Dibebankan ke NegaraVALIDASI AKTA CERAI Berita Video KegiatanFoto GaleriArsip Berita Hubungi Kami RegistrasiPertanyaanAlamat Kantor Peta Situs var el = document.getElementById(TheGrue); if(el) {el.style.display += el.style.display = none;} Layanan Hukum / PROSEDUR PENGAJUAN PERKARA / E-Court / Uncategorised / Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court bagi Pengguna Insidentil (Non-Advokat) E-Court Details Published: Monday, 21 January 2019 07:20 Written by Lupi Ananda Hits: 558 TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) SECARA MANDIRI Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara online tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat): TAHAP 1 Mempersiapkan Dokumen Pendaftaran Perkara 1. PERKARA CERAI GUGAT/CERAI TALAK Adapun dokumen pendaftaran antara lain: Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa: (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS (2) Fotokopi Buku Nikah yang sudah dilegalisir di kantor POS        Klik Disini  Surat Gugatan dapat dibuat melalui fasilitas Gugatan Mandiri di bawah ini: ***Tata cara pengisian fasilitas gugatan mandiri dapat dilihat di sini    2. PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH     Adapun dokumen pendaftaran antara lain: Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa: (1) Fotokopi KTP Pihak Penggugat / Pemohon yang sudah dilegalisir di kantor POS (2) Fotokopi Kartu Keluarga (apabila data suami dan istri sudah berada dalam satu KK) Untuk pembuatan permohonan isbat kawin dapat menggunakan contoh blangko permohonan isbat kawin di bawah ini:     Catatan    Dokumen yang akan diupload pada website e-Court adalah:    • Surat Gugatan / Permohonan dalam format Microsoft Word    • Surat Gugatan / Permohonan yang sudah ditandatangi dan Surat Persetujuan menggunakan fasilitas E-Court yang sudah ditanda tangani discan menjadi 1 (satu) file dalam bentuk pdf    • Seluruh dokumen Bukti Awal discan dalam 1 (satu) file dalam bentuk pdf  3. PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN    Adapun dokumen pendaftaran antara lain:   Hasil scan dalam bentuk PDF, berupa:   (1) Fotocopy KTP Ayah (anak yang kurang umur)   (2) Fotocopy KTP Ibu (anak yang kurang umur)   (3) Fotocopy KK (anak yang kurang umur)   (4) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Anak yang kurang umur)   (5) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Anak yang kurang umur)   (6) Surat Penolakan KUA   (7) Fotocopy KTP (Ayah calon)   (8) Fotocopy KTP (Ibu calon)   (9) Fotocopy KK (Calon)   (10) Fotocopy KTP dan Akta Kelahiran (Calon)   (11) Fotocopy ijazah / surat keterangan status sekolah (Calon)   Semua Dokumen Bukti Awal dilegalisir di kantor POS (kecuali Surat Penolakan KUA).   Untuk pembuatan permohonan dispensasi kawin, dapat menggunakan contoh blangko permohonan dispensasi kawin di bawah ini:      Untuk gugatan/permohonan lainnya atau apabila anda mengalami kesulitan dalam pembuatan gugatan/permohonan, anda dapat langsung mengunjungi Pengadilan Agama Amuntai untuk dibantu pembuatan surat  gugatan/permohonan melalui layanan posbakum yang dibiayai oleh Negara (gratis). TAHAP 2 Mengajukan Formulir Permohonan Akun E-Court yang dipergunakan untuk masuk ke Portal E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia; Setelah memastikan bahwa seluruh dokumen telah lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan akun e-court dengan mengisi googleform di bawah ini:  Klik Disini  Setelah permohonan akun e-court dikirimkan,  mohon hubungi nomor Pengadilan Agama Amuntai untuk mengkonfirmasi dan petugas akan membuatkan akun e-Court. Setelahnya, anda akan menerima kata sandi (password) untuk masuk ke Portal Ecourt Mahkamah Agung RI   TAHAP 3 Masuk ke Portal Mahkamah Agung Republik Indonesia dan mendaftarkan perkara; Untuk menuju Portal Mahkamah Agung Klik Disini   Beberapa hal yang perlu diperhatikan setelah masuk menggunakan Kata Sandi yang diterima adalah Memilih Menu Pendaftaran Perkara sebelah kiri kiri dan mengklik jenis perkara sesuai dengan arahan di bawah ini:          Memilih Gugatan Online untuk Cerai Gugat, Perkara Cerai Talak, dan perkara Gugatan Lainnya Memilih Permohonan Online untuk Perkara Permohonan, misalnya Permohonan Penetapan Ahli Waris, Itsbat Nikah, Wali Adhol, Pengangkatan Anak, Dispensasi Kawin, dan Lain lain   TAHAP 4 Membayarkan Biaya Perkara melalui nomor Virtual Account yang dikeluarkan oleh System E-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pembayaran perkara dapat dilakukan melalui berbagai macam metode pembayaran. Setelah perkara berhasil didaftarkan melalui e-court, panggilan sidang akan masuk melalui alamat e-mail yang telah didaftarkan. TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA MELALUI E-COURT BAGI PENGGUNA INSIDENTIL (NON-ADVOKAT) DENGAN DIBANTU PETUGAS E-COURT DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI Berikut merupakan tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai bagi Perorangan (bukan advokat):       Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Kegiatan Pengadilan .scrollable { overflow-y: scroll; max-height: 300px; /* atur tinggi maksimum scroll */ } Bulan MARET 2024 01MARET PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB MERIAHKAN ACARA PEMBUKAAN TURNAMEN TENIS PTWP KPTA BANJARMASIN CUP KE XVIII DI MARTAPURA 04MARET APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA AMUNTAI KELAS IB 04MARET BAGIAN KESEKTARIATAN MELAKUKAN RAPAT TERBATAS SUB BAGIAN 04MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB mengikuti zooom Pemberantasan Korupsi Melalui Pencegahan dan Pemberantasan yang efektik yang diadakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK 04MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB berikan apresiasi kepada seluruh Anggota PTWP PA Amuntai atas semangatnya dalam mengikuti pertandingan di kejuaraan KPTA Banjarmasin Cup ke XVIII di Martapura 07MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Mengadakan Rapat Bulan Maret 2024 08MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB Mengadakan Rapat Persiapan Zona Integritas 09MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB mengikuti Rapat Koordinasi kesepakatan Jadwal Imsakiah Ramadhan 1445 H MARET Mengisi kegiatan saat bulan Ramadhan Pegawai Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB laksankan Tadarus Quran bersama 11MARET Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB bangga dapat meraih Juara Umum dan 4 Penghargaan dari KPPN Tanjung ,kedatangan Kepala Kantor KPPN Tanjung Bapak Sigid Mulyadi untuk memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB atas prestasi yang diraih // atur kecepatan scroll (semakin kecil nilai speed, semakin lambat) var speed = 40; // fungsi untuk menjalankan scroll otomatis function startScroll() { var scrollBox = document.querySelector(.scrollable); var scrollHeight = scrollBox.scrollHeight; var scrollTop = scrollBox.scrollTop; if (scrollTop (function () { var options = { whatsapp: +6282149151132, // WhatsApp number call: (0527)61002, // Call phone number call_to_action: Hubungi Kami, // Call to action button_color: #129BF4, // Color of button position: right, // Position may be right or left order: whatsapp,call, // Order of buttons }; var proto = document.location.protocol, host = getbutton.io, url = proto + //static. + host; var s = document.createElement(script); s.type = text/javascript; s.async = true; s.src = url + /widget-send-button/js/init.js; s.onload = function () { WhWidgetSendButton.init(host, proto, options); }; var x = document.getElementsByTagName(script)[0]; x.parentNode.insertBefore(s, x); })(); Copyright © 2017. Mahkamah Agung RI | Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan | Pengadilan Agama Amuntai Social Media Beranda contact Webmail Powered By GSpeech Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech