E-Court
MAIN MENU
2. Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court bagi Pengguna Terdaftar (Advokat)
3 . Tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court bagi Pengguna Insidentil (Non-Advokat)
- Dengan datang langsung dan dibantu pendaftaran perkara oleh Petugas Layanan e-Court di Pengadilan Agama Amuntai
- Dengan mendaftarkan perkara melalui website e-Court secara mandiri (tanpa harus datang ke Pengadilan Agama Amuntai)
Tautan E-Court Mahkamah Agung : https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas