Pengumuman
- Jadwal Sidang Isbat Nikah Di Balai Sidang Balangan | (04/09)
- PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN HARI RAYA NYEPI 1946 SAKA | (08/03)
- Survei Eksternal Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 | (05/11)
- Validasi dan Akurasi Data DIPA 04 | (28/04)
- Pemberitahuan Info libur dan cuti bersama Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB | (18/04)
- Pelaksanaan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi | (05/04)
- Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Nyepi Tahun SAKA 1945 Mohon Maaf Pelayanan Kami Tutup dari tanggal 22-23 Maret 2023 | (21/03)
- Pemberitahuan Pemadaman Sementara Data Center Mahkamah Agung | (16/03)
Penelusuran Perkara Tingkat Pertama
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutJadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara Tingkat Banding
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat BAnding. Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara tingkat banding.
Lebih LanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas