Pengumuman
- Penguman Hari Libur & Cuti Bersama Serta Hari Raya Idul Fitri 1445 | (05/04)
- PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN HARI RAYA NYEPI 1946 SAKA | (08/03)
- Pengumanan Libur Peringatan Isra Mi'raj NAbi Besar Muhammad SAW, Cuti Bersama dan Peringatan Tahun Baru Imlek | (07/02)
- Pengumanan Libur | (24/12)
- Pengumanan | (24/12)
- Survei Eksternal Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 | (05/11)
- Pengumuman Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dak Teras Gedung Kantor | (29/09)
- Pengumaman Libur Hari Raya Idul Adha 14440 H dimulai tanggal 28-30 Juni 2023, kemudian kembali beroperasional tanggal 03 Juli 2023 | (27/06)
Artikel
- DISTRIBUSI DALAM ISLAM | (09/04)
- ASURANSI SYARIAH | (06/01)
- MASA PEMBAYARAN BEBAN IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (19/06)
- KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (19/06)
- IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (18/06)
Penelusuran Perkara Tingkat Pertama
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Jadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara Tingkat Banding
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat BAnding. Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara tingkat banding.
1. Penjelasan Umum e-Court
E-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Taksiran Panjar Biaya secara elektronik, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban). Aplikasi e-Court perkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
- (1) E-Filling (Pendaftaran Perkara Secara Online)
- Pendaftaran Perkara secara konvensional (dengan datang ke kantor terlebih dahulu) memerlukan effort atau usaha yang lebih, dan hal ini yang menjadi alasan untuk menghadirkan e-Court sebagai alternatif untuk mendaftarkan perkara melalui e-Filling. Adapun keuntungan Pendaftaran Perkara secara online melalui aplikasi e-Court adalah
- 1) Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara.
2) Pembayaran Biaya Panjar yang dapat dilakukan dalam saluran multi chanel atau dari berbagai metode pembayaran dan bank
3) Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
4) Proses Temu Kembali Data yang lebih cepat
- (2) E-Payment (Pembayaran Panjar Perkara secara online)
-
Setelah melakukan pendaftaran perkara, pengguna akan langsung mendapatkan SKUM yang digenerate secara elektronik oleh aplikasi e-Court. Dalam proses generate tersebut sudah akan dihitung berdasarkan Komponen Biaya apa saja yang telah ditetapkan dan dikonfigurasi oleh Pengadilan, dan Besaran Biaya Radius yang juga ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sehingga perhitungan taksiran biaya panjar sudah diperhitungkan sedemikian rupa dan menghasilkan elektronik SKUM atau e- SKUM. Setelah mendapatkan Taksiran Panjar atau e-SKUM, pengguna akan mendapatkan Nomor Pembayaran (Virtual Account) sebagai rekening virtual untuk pembayaran Biaya Panjar Perkara.
(3) E-Summons (Pemanggilan Pihak Berperkara secara elektronik)
Sesuai dengan Perma No.3 Tahun 2018 bahwa Pemanggilan yang pendaftarannya dilakukan dengan menggunakan e-Court akan dilakukan secara elektronik yang dikirimkan ke alamat domisili elektronik pengguna. Akan tetapi untuk pihak tergugat untuk pemanggilan pertama dilakukan dengan manual dan pada saat tergugat hadir pada persidangan yang pertama akan diminta persetujuan apakah setuju dipanggilan secara elektronik atau tidak, jika setuju maka akan pihak tergugat akan dipanggil secara elektronik sesuai dengan domisili elektronik yang diberikan dan apabila tidak setuju pemanggilan dilakukan secara manual seperti biasa.
- (4) E- Litigasi (Persidangan secara elektronik)
-
Aplikasi e-Court juga mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Kesimpulan dan atau Jawaban secara elektronik yang dapat diakses oleh Pengadilan dan para pihak.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas