Pengumuman
- Penguman Hari Libur & Cuti Bersama Serta Hari Raya Idul Fitri 1445 | (05/04)
- PENGUMUMAN LIBUR PELAYANAN HARI RAYA NYEPI 1946 SAKA | (08/03)
- Pengumanan Libur Peringatan Isra Mi'raj NAbi Besar Muhammad SAW, Cuti Bersama dan Peringatan Tahun Baru Imlek | (07/02)
- Pengumanan Libur | (24/12)
- Pengumanan | (24/12)
- Survei Eksternal Evaluasi Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 | (05/11)
- Pengumuman Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Dak Teras Gedung Kantor | (29/09)
- Pengumaman Libur Hari Raya Idul Adha 14440 H dimulai tanggal 28-30 Juni 2023, kemudian kembali beroperasional tanggal 03 Juli 2023 | (27/06)
Artikel
- DISTRIBUSI DALAM ISLAM | (09/04)
- ASURANSI SYARIAH | (06/01)
- MASA PEMBAYARAN BEBAN IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (19/06)
- KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN BASYARNAS Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (19/06)
- IMPLEMENTASI PERMA NO. 3 TAHUN 2017 Oleh Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy. | (18/06)
Penelusuran Perkara Tingkat Pertama
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Lebih LanjutJadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara Tingkat Banding
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tingkat BAnding. Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara tingkat banding.
Lebih LanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
SelanjutnyaBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas